Loading...
Ini kabar terbaru tentang Putra sulung Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (11/09/2017) kemarin. Pada sidang yang berlangsung siang hari tersebut, pihak Axel menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan proses hukum yang sedang bergulir.
"Jadi ini sidang perdana ini adalah bacaan dakwaan dari rekan-rekan penuntut hukum," ungkap kuasa hukum Axel, Amin Zakaria SH, dihubungi awak media, baru-baru ini.
Pihak Axel percaya bahwa ini dilakukan demi menyelamatkan Axel Matthew yang sebelumnya belum cukup bukti dan juga sesuai fakta hukum. Tim kuasa hukum Axel mengajukan eksepsi (atau pembelaan) sekaligus keberatan yang tidak menyinggung isi surat gugatan.
Dalam kasusnya, Axel didakwa dengan pasal 61 juncto 71 ayat 1 dan pasal 60 ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
"Yang disampaikan temen-teman penegak hukum polisi maupun kejaksan. Untuk itu kami tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada temen penegak hukum lain. Kami menyampaikan eksepsi," jelas Amin melanjutkan.
Terkait eksepsi, Amin tidak bisa menyampaikannya secara detail kepada awak media. Sidang selanjutnya yang akan digelar pada 14 September mendatang, masih beragenda eksepsi.
"Kita sesuai fakta hukum sajah nanti. Teman-teman media juga tau Axel dinyatakan negatif tidak ada barang bukti," terangnya menambahkan.
Sebelumnya, Axel melalui kuasa hukum sempat menyampaikan penangguhan hukum. Namun sayang, tidak dikabulkan oleh pihak Majelis Hakim. Meski begitu, menurut Amin, Jeremy Thomas berusaha legowo mengikuti proses hukum yang berlangsung.
"Tentu ya ngikutin proses hukum yang sedang berjalan," sambungnya.
Saat ini, Axel Matthew masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda Tangerang. Dengan demikian, menurut Amin, kliennya merasa dirugikan, terutama mengenai pendidikan.
"Tentu namanya anak-anak, dia mahasiswa kuliahnya juga tertunda ya apalagi sama temanya. Tentunya dia sangat terpukul," ujar Amin, menutup pembicaraan.
Untuk diketahui, Axel Matthew Thomas sebelumnya menjadi tahanan Polda. Ia mendekam di rumah tahanan (Rutan) narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, mulai tanggal 19 Juli 2017 lalu.
Axel Matthew Thomas diamankan pihak kepolisian Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (15/7/2017) di depan sebuah hotel kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Penangkapan Axel merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka berinisial 'JV' di Malaysia yang hendak membawa barang psikotropika di Jakarta.
Sumber : wowchannelz.com
Loading...
Hukuman Penjara Didepan Mata, Axel Jalani Sidang Kasus Narkoba Di Pengadilan Negeri Tangerang. Ini Yang Dilakukan Axel
4/
5
Oleh
Unknown